.quickedit { display:none; }

RPTKA|IMTA|KITAS|MERP|ERP|SKJ & AMPSKLD,TA.01,Visa Vitas,Visa Kunjungan,Visa Bisnis VKBP,Visa Pelajar,Visa Perkawinan WNI dengan WNA,VisaLansia,KITAS,MERP,STM,SKLD,SKSKP,KIP,LaporKeberadaan,EPO / Exit ( EPO Ijin Tinggal )KITAP,Wajib Lapor / PERDA,Recom DIKNAS,Recom DEPAG,Paspor RI,Perpanjangan VOA,MutasiKITAS,Alih Status ITAS ke ITAP,Alih status ITK ke ITAS,Akte Lahir WNA,SIM WNA,DASUSKIM(Ijin Kerja TKA di Kapal,Pengurusan perijinan mendatangkan tenaga kerja asing 082131358800

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Quote

Search

Wikipedia

Hasil penelusuran

Translate

BERITA TERBARU

JENIS PENGURUSAN DOKUMEN

Jenis pengurusan Dokumen Keimigrasian adalah sebagai berikut :

Visa Kerja ( Kitas Kerja ).
Visa Keluarga ( Kitas ).
Visa Wisatawan Lanjut Usia ( kitas lansia ).
Visa Kunjungan usaha.
Visa Kunjungan Sosial budaya.
Ijin Keluar Masuk Beberapa Kali Perjalanan.
Ijin Keluar masuk Sekali Perjalanan.
Perpanjangan Visa.

Paspor Republik Indonesia.
Konversi Kitas ke Kitap
Ijin Perusahaan ( PT & CV ).
Ijin Penanaman Modal Asing ( P.M.A ).

PERSYARATAN-PERSYARATAN
1. Visa Keja ( Kitas kerja )
Berlaku 1 Tahun dan dapat diperpanjang serta membayar D.P.K.K US $ 1.200 / 1 tahun Persyaratan :
Dokumen Sponsor Foto Copy Paspor (min 18 Bulan )
Ijasah,Kurikulum Vitae
Pas photo : 4 x 6 = 8 lembar, 3 x 4, 2 x 3 = 4
2.Visa Keluarga ( Kitas Keluarga )
Berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang Persyaratan :
- Dokumen Sponsor - Foto Copy Paspor ( min. 18 Bulan )
- Foto Copy Akta Nikah, Akta Kelahiran, Kurikulum Vitae
- Pas Photo : 2 x 3, 3 x 4, 4 x 6 = 8 Lembar
3. Visa Wisatawan Lanjut Usia ( Kitas Lansia )
Berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang Persyaratan :
- Dokumen Sponsor
- Foto Copy Paspor ( min. 18 Bulan )
- Foto Copy Asuransi Kesehatan, Kematian & Pihak ke III
- Pas Photo 2 x 3, 3 x 4, 4 x 6 = 8 Lembar
4. Visa Kunjungan Usaha ( VKU )
Berlaku 30 / 60 hari dan dapat diperpanjang sampai 4 kali Persyaratan :
- Dokumen Sponsor - Paspor Asli
5. Visa Kunjungan Sosial Budaya Berlaku 30 / 60 hari dan dapat diperpanjang sampai 4 kali Persyaratan :
- Dokumen Sponsor - Paspor Asli
6. Ijin Keluar Masuk Beberapa Kali Perjalanan
Berlaku 6 bulan & 1 tahun Persyaratan :
- Dokumen Sponsor
- Paspor, Kitas dan Buku POA asli
- Foto copy IMTA
7. Ijin Keluar Masuk Sekali Perjalanan
Berlaku 3 bulan dan dapat diperpanjang 4 kali Persyaratan :
- Dokumen Sponsor
- Paspor, Kitas dan Buku POA Asli
- Foto Copy IMTA
8. Perpanjangan Visa
Berlaku tergantung jenis visa Persyaratan :
- Passport asli
9. Paspor Republik Indonesia
Berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang Persyaratan :
- Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk ( asli )
- Akte Lahir dan ijazah ( asli )
- Akte Nikah apabila sudah nikah
10. Konversi Kitas ke Kitap
Berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang Persyaratan :
- Dokumen Sponsor
- Paspor, Buku POA, Kitas ( asli )
11. Ijin Perusahaan ( PT & CV )
Proses kurang lebih 3 bulan Persyaratan :
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk ( 2 Orang )
12. Ijin Penanaman Modal Asing ( P.M.A )
Proses kurang lebih 3 bulan Persyaratan :
- Foto Copy Paspor Semua halaman ( 2 Orang )
13. Visa Mahasiswa atau pelajar
Berlaku 1 Tahun dan dapat diperpanjang Persyratan :
- Photocopy Ijasah terakhir, CV, Paspor
- foto 3 x 2, 3 x 4, 4 x 6 = 8 lembar
- surat keterangan / dokumen sponsor(universitas)
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori dengan judul BERITA TERBARU. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://jasapassportindonesia.blogspot.com/2013/10/berita-terbaru.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Unknown - Jumat, 11 Oktober 2013

Belum ada komentar untuk "BERITA TERBARU"