.quickedit { display:none; }

RPTKA|IMTA|KITAS|MERP|ERP|SKJ & AMPSKLD,TA.01,Visa Vitas,Visa Kunjungan,Visa Bisnis VKBP,Visa Pelajar,Visa Perkawinan WNI dengan WNA,VisaLansia,KITAS,MERP,STM,SKLD,SKSKP,KIP,LaporKeberadaan,EPO / Exit ( EPO Ijin Tinggal )KITAP,Wajib Lapor / PERDA,Recom DIKNAS,Recom DEPAG,Paspor RI,Perpanjangan VOA,MutasiKITAS,Alih Status ITAS ke ITAP,Alih status ITK ke ITAS,Akte Lahir WNA,SIM WNA,DASUSKIM(Ijin Kerja TKA di Kapal,Pengurusan perijinan mendatangkan tenaga kerja asing 082131358800

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Quote

Search

Wikipedia

Hasil penelusuran

Translate

Selasa, 29 April 2014

KAMI AGENT RESMI UNTUK SELURUH TKA ( TENAGA KERJA ASING ) KE INDONESIA

JASA PASPOR SURABAYA Dimanapun anda berada diseluruh Indonesia, disegala penjuru indonesia,,,
dan seluruh TKA ( Tenaga Kerja Asing )

Agent kami akan membantu Anda untuk mengurusi segala Dokumen,ijin tinggal, ijin kerja atau pengurusan Surat-surat dari Awal hingga Akhir,,Dan Surat2 atau Dokumen penting lainya.

kami akan siap membantu Secara Legal dan Resmi menurut Perundang undangan pemerintahan,dan secara hukum yg berlaku di indonesia,,

jika Anda ingin bertanya tanya atau mencoba berkonsultasi dg Team kami secara Free (gratis) kami akan siap membantu dan menjelaskan segala persyaratan atau yang mungkin belum anda mengerti,, dengan Senang Hati kami akan siap membantu anda,,

Hubungi di nomor HP kami 082131358800 atau via BBM messengger 7CFDB086,, or Via Email kami herwin_sari11@yahoo.com
Unknown
Rabu, 09 April 2014

Perpanjangan KITAS, IMTA DAN SKLD

JASA PASPOR SURABAYA

dan Kantor kami ada di SURABAYA

Perpanjangan KITAS, IMTA DAN SKLD Setiap koreponden asing yang bertugas
dan menetap di Indonesia lebih dari satu tahun diwajibkan untuk melakukan
perpanjangan KITAS, IMTA dan SKLD serta kartu pers Kemlu sebelum berakhir masa berlaku dokumen-dokumen tersebut.
Persyaratan untuk permohonan perpanjangan KITAS, IMTA dan SKLD:
Surat keterangan dari Kantor Lembaga Media bersangkutan tentang permohonan perpanjangan SKLD, ijin tinggal dan ijin kerja di Indonesia; Copy paspor; Copy visa; Copy KITAS; Copy IMTA; Copy SKLD; Copy surat keterangan domisili dari kelurahan/RT Dengan kelengkapan tsb di atas, Direktorat Infomed, Kemlu, akan menerbitkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada instansi terkait (Kemhukham dan Kepolisian RI).
Unknown