.quickedit { display:none; }

RPTKA|IMTA|KITAS|MERP|ERP|SKJ & AMPSKLD,TA.01,Visa Vitas,Visa Kunjungan,Visa Bisnis VKBP,Visa Pelajar,Visa Perkawinan WNI dengan WNA,VisaLansia,KITAS,MERP,STM,SKLD,SKSKP,KIP,LaporKeberadaan,EPO / Exit ( EPO Ijin Tinggal )KITAP,Wajib Lapor / PERDA,Recom DIKNAS,Recom DEPAG,Paspor RI,Perpanjangan VOA,MutasiKITAS,Alih Status ITAS ke ITAP,Alih status ITK ke ITAS,Akte Lahir WNA,SIM WNA,DASUSKIM(Ijin Kerja TKA di Kapal,Pengurusan perijinan mendatangkan tenaga kerja asing 082131358800

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Quote

Search

Wikipedia

Hasil penelusuran

Translate

UU Keimigrasian No.6 Tahun 2011

UU Keimigrasian No.6 Tahun 2011
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2011
TENTANG KEIMIGRASIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
Bahwa keimigrsian merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan
atas Wilayah Indonesia dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara
menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945;
bahwa perkembangan global dewasa ini mendorong meningkatnya mobilits penduduk dunia
yang menimbulkan berbagai dampak,baik yang menguntungkan maupun yang merugikan kepentingan dan kehidupan bangsa dan negara RI,sehingga diperlukan peraturan perundang-undangan
yang menjamin kepastian hukum yang sejalan dengan penghormatan,perlindungan,dan pemajuan hak asasi manusia;

bahwa Undang-Undang Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian sudah tidak memadai lagi
untuk memenuhi berbagai perkembangan kebutuhan pengaturan,pelayanan,dan pengawasan di bidang keimigrasian
sehingga perlu dicabut dan diganti dengan undang-undang yang baru
yang lebih komprehensif serta mampu menjawab tantangan yang ada;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b,dan huruf c
perlu membentuk Undang-Undang tentang Keimigrasian.
Mengingat: Pasal 5 ayat (1),Pasal 20,Pasal 26 ayat (2),dan pasal 28E ayat (1)

Undang-Undang Dasr Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Dengan Persetujuan Bersama:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KEIMIGRASIAN.
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 1 Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta
pengawsannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
Wilayah Negara RI yang selanjutnya disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh wilayah Indonesia
serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang.
fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrsian,penegakan hukum,keamanan negara,dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
Direktorat Jenderal Imigrasi adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
dibidang keimigrasian.

Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian
dan memiliki keahlian teknis keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas
dan tanggung jawab berdasrkan Undang-Undang ini.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut dengan
PPNS Keimigrsian adalah Pejabat Imigrsi yang diberi wewenang oleh undang-undang
untuk melakukan penyidikan tindak pidana keimigrasia.
Orang asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.
Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian adalah sistem teknologi infomrasi dan kemonukasi yang digunakan untuk mengumpulkan,mengolah dan menyajikan informasi guna mendukung opersional,manajemen,dan pengambilan keputusan
dalam melaksanakan Fungsi Keimigrsian.

Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan
Fungsi keimigrasian di daerah kabupaten,kota atau kecamatan.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempt pemeriksaan
di pelabuhan laut,bandar udara,pos lintas batas,atau tempat lain
sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia
Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
dari suatu negara,Perserikatan Bangsa-Bangsa,atau organisasi internasional lainnya
untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.

Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indoneesia,
dan Izain Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.
Dokumen Perjalanan republik Indonesia adalah Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia.
paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen
yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia
untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu
Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis
yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indoensia atau di tempat lain
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik indonesia yang memuat persetujuan bagi orang asing
untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasr untuk pemberian izin tinggal.
Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan
warga negar Indonesia dan Orang Asing,baik manual maupun elektronik,yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi
sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah Indonesia.

Tanda Keluar adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan
pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonessia dan Orang asing,baik manual maupun elektronik,
yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan keluar Wilayah Indonesia.

Izin tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh
pejabat imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.

Pernyataan Integrasi adalah pernyataan orang asing kepada pemerintah republik indonesia
sebagai salah satu syarat memperoleh izin tinggal tetap.
izin Tinggal tetap adalah izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat
tinggal dan menetap di wilayah indonesia sebagai penduduk indonesia.
Izin Masuk kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat imigrasi kepada orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap untuk masuk kembali ke wilayah indonesia.
Korporasi adalah kumpulan orang dan / atau kekayaan yang terorganisasi,baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum Penjamin adalah orang atau Korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing selaa berada di wilayah Indonesia.
Alat Angkut adalah kapal laut,pesawat udara,atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan,baik untuk mengangkut orang maupun barang.
pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari wilayah Indonesia berdasar alasan Keimigrasia atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-undang
Penangkalan adalah larangan terhadap orang asing untuk masuk wilayah Indonesia berdaarkan alasan keimigrasian.
Intelejen Keimigrasian adalah kegiatan penyelidikan keimigrasian dan pengamanan keimigrasian
dalam rangka prses penyajian informasi melalui analisis guna menetapkan perkiraan keadaan keimigrasian yang dihadapi atau yang akan dihadapi.
Tindakan Administrastif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan
Pejajabat Imigrasi terhadap orang asing di luar proses peradilan.
Penyelundupan manusia adalah perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan,
baik secara langsung maupun tidak langsung,untuk diri sendiri atau untuk orang lain
yang membawa seseorang atau kelompok orang,baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi,
atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang,baik secara terorganisasi maupun tidak teerorganisasi,yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah indonesia
atau keluar wilayah indonesia dan / atau masuk wilayah negara lain yang
orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah,
baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu,
atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan,baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak.
Rumah detensi imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan
fungsi keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi
orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian
Ruang detensi imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi
orng asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasi yang berada
di direktorat jenderal imigrasi dan kantor imigrasi
Deteni adalah orang asing penghuni rumah detensi imigrasi atau ruang detensi
imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari pejabat imigrasi
Deportasi adalah tindakan paksa pengeluaran orang asing dari wilayah Indonesia
Penanggung jawab alat angkut adalah pemilik,pengurus,agen,nakhoda,kapten kapal,kapten pilot,
atau pengemudi alat angkut yang bersangkutan.
Penumpang adalah setiap orang yang berada di atas alat angkut,kecuali awak alat angkut
Perwaikilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia,Konsulat Jenderal RI,dan Konsulat Republik Indonesia

Pasal 2 Setiap warga negara Indonensia berhak melakukan perjalanan keluar dan
masuk Wilayah Indonesia BAB II PELAKSANAAN FUNGSI KEIMIGRASIAN Bagian Kesatu Umum

Pasal 3 Untuk melaksanakan Fungsi Keimigrasian,Pemerintah Menetapkan kebijakan keimigrasian.
Kebijakan keimigrasian dilaksanakan oleh Menteri
Fungsi Keimigrasian disepanjang garis perbatasan wilayah indonesia dilaksanakan oleh
Pejabat Imigrasi yang meliputi tempat pemeriksaan imigrasi dan pos lintas batas. Pasal
4 Untuk melaksanakan fungsi keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 3,dapat dibentuk kantor imigrasi di kabupaten,kota,atau kecamatan.
Disetiap wilayah kerja kantor imigrasi dapat dibentuk tempat pemeriksaan imigrasi.
Pembentukan tempat pemeriksaan imigrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat 2 ditetapkan berdasarkan keputusan menteri.
Selain kantor imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ,dapat dibentuk rumah detensi imigrasi di ibu kota negara,provinsi,kabupaten,atau kota
Kantor imigrasi dan rumah detensi imigrasi merupakan unit pelaksana teknis yang berada di bawah Direktorat jenderal imigrasi.

Pasal 5 Fungsi Keimigrasian di setiap perwaki8lan republik indonesia atau tempat lain di luar negeri
dilaksanakan oleh pejabat imigrasi dan / atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk

pasal 6 Pemerintah dapat melakukan kerja sama internsional dibidang keimigrasian denga
negara lain dan/atau degnan badan atau organisasi internasional berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Bagian kedua Sistem Informmasi manajemen keimigrasian

Pasal 7 Direktur Jenderal bertangung jawab menyusun dan mengola sistem informasi manajemen
keimigrasian sebagai sarana pelaksanaan fungsi keimigrasian di dalam atau di luar wilayah indonesia Sistem infoormasi Manajemen Keimigrasian dapat diakses oleh instansi dan / atau lembaga pemerintahan terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori dengan judul UU Keimigrasian No.6 Tahun 2011. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://jasapassportindonesia.blogspot.com/2013/10/uu-keimigrasian-no6-tahun-2011.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Unknown - Jumat, 11 Oktober 2013

Belum ada komentar untuk "UU Keimigrasian No.6 Tahun 2011"