SIM (Surat Ijin Mengemudi)
juga dapat diberikan kepada warganegara asing.
Kami menyediakan layanan pembuatan SIM untuk orang asing atau disebut SIM asing.
Selain SIM asing kamu juga menyediakan layanan untuk SIM lokal.
Persyaratan SIM asing
1. Paspor,Kitas,dan Buku Biru (Copy)
2. SKJ & SKLD (Copy)
3. SKTT (Copy)
4. IMTA (Copy)
juga dapat diberikan kepada warganegara asing.
Kami menyediakan layanan pembuatan SIM untuk orang asing atau disebut SIM asing.
Selain SIM asing kamu juga menyediakan layanan untuk SIM lokal.
Persyaratan SIM asing
1. Paspor,Kitas,dan Buku Biru (Copy)
2. SKJ & SKLD (Copy)
3. SKTT (Copy)
4. IMTA (Copy)
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori dengan judul JASA SIM UNTUK TENAGA KERJA ASING ( TKA ). Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://jasapassportindonesia.blogspot.com/2013/10/jasa-sim.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Unknown - Jumat, 11 Oktober 2013
Belum ada komentar untuk "JASA SIM UNTUK TENAGA KERJA ASING ( TKA )"
Posting Komentar